#SharingByVia - Pengalaman Membuat Paspor, Apa yang Harus Disiapkan?
Biasanya aku akan membuat sebuah
artikel yang sebelumnya memang aku butuhkan. Tujuannya agar bisa berbagi
pengalamanku dan agar orang lain juga bisa menemukan tulisan sebagai referensi
saat mereka merasa bingung.
Jadi bisa ditebak ya,sebelum
memutuskan untuk pergi ke kantor imigrasi setempat, aku sempat mencari-cari
referensi tentang bagaimana caranya membuat paspor, hal ini penting menurutku
sebab dengan mencari referensi atau beruntung jika menemukan pengalaman orang
lain terlebih dahulu, kita bisa memperkecil berbagai kesalahan-kesalahan yang
mungkin saja akan kita buat nantinya, semuanya bisa menjadi cara agar kita
lebih mengefisienkan waktu dan juga bisa mempersiapkan segala sesuatunya agar
urusan kita lebih mudah.
Nah sebelumnya aku sudah mencari
berbagai referensi bacaan dan Alhamdulillah referensi yang ditemukan lumayan
banyak, meskipun ya gak banyak-banyak amat tapi cukuplah bagiku untuk bisa
mempersiapkan segala sesuatunya.
Kini mari aku ceritakan
pengalamanku membuat paspor.
Pertama, sebelum datang ke kantor
imigrasi, download dulu aplikasi Layanan Paspor Online.
Setelahnya buka dan
centang saja agar dapat masuk.
Nah disini kita disuruh baca
dulu. Yaps, dibaca ya guys sebab infonya penting juga, kemudian tekan Lanjut.
Nah kita sudah berhasil masuk ke
dalam aplikasi. Menu-menunya sangat simpel dan intinya kita diminta untuk
membuat sebuah akun agar bisa mengambil nomor antrian. Daftarkan saja sesuai
dengan data yang sebenarnya.
Jika sudah mendaftar akun, ada
baiknya kamu masuk ke menu panduan terlebih dahulu pada sisi kiri aplikasi,
disitu ada petunjuk untuk menggunakan aplikasi dengan 2 pilihan menu yakni
untuk pembuatan paspor baru dan perpanjangan paspor. Bahkan ada video yang
bisa ditonton kalau kamu malas baca.
Jika sudah paham, pilih menu
antrian paspor.
Nah di sini kita akan dihadapkan pada beberapa pilihan kantor imigrasi yang bisa kita pilih untuk didatangi. Pilih saja kantor imigrasi terdekat.
Klik menu jadwal antrian, disitu
sudah tertera jawal antrian kamu.
Klik saja dan kamu akan melihat sebuah
barcode kode booking yang bisa disimpan, barcode tersebut harus diperlihatkan
pada petugas di kantor imigrasi agar kamu bisa dilayani.
Nah di aplikasi terlebut juga ada
berbagai petunjuk yang bisa kamu jadikan pedoman. Di menu informasi akan kamu
temukan menu umum, persyaratan, prosedur, pembatalan, perubahan dan penarikan
serta masa berlaku dan biaya. Bacalah semuanya sampai habis dan kamu akan lebih
paham terhadap penggunaan paspor.
Adapaun syarat untuk membuat
paspor baru adalah :
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran/Akta Perkawinan atau buku
nikah/ijazah/surat baptis (yang mencantumkan nama, tanggal lahir, tempat lahir
dan nama orang tua)
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing
yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau
penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang
berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Paspor biasa bagi yang sudah memiliki paspor
biasa.
- Paspor orang tua bagi anak di bawah umur dan
pembuatan paspor didampingi orang tua.
- Surat Keterangan lainnya sebagai pelengkap
Jika dilihat syarat-syaratnya
memang cukup simpel namun jangan salah, seluruh berkas yang diminta adalah
berkas yang asli dan difotocopy dengan tampak jelas, pastikan dulu nama kamu, nama
kedua orang tuamu juga tempat tanggal lahir adalah sama di keseluruhan dokumen,
jika terdapat sedikit saja kesalahan maka kamu harus mengurus surat keterangan
kesalahan penulisan dokumen tersebut terlebih dahulu ke pejabat terkait dan
membawa surat keterangan tersebut ke kantor imigrasi.
Berikut pengalamanku.
Aku memilih jadwal antrian hari
jumat pagi, jam antrianku adalah pukul 08.00-09.00. Aku datang ontime dan menunjukkan kode booking, petugas
memeriksa seluruh berkas yang asli dan yang difotocopy, berkas yang diminta
adalah KTP, KK dan Akta lahir, petugas memeriksa kesesuian nama dan tanggal
lahir di setiap berkas, untungnya memang aku tidak memiliki kesalahan penulisan
apapun , hanya saja berkas fotocopy-ku sedikit buram sehingga aku diminta untuk
copy ulang.
Yah, untung saja aku membawa
semua dokumen asli sehingga aku hanya harus pergi ke luar untuk fotocopy.
Setelahnya aku kembali lagi ke
kantor imigrasi dan menemui petugas yang sama, setelah semua berkas diperiksa,
seluruh berkas dikembalikan kepadaku dan aku diberi nomor antrian. Antrianku nomor
004, dan memang kantor masih sepi sehingga nomor antrianku langsung dipanggil
sementara aku belum selesai mengisi formulir. Alhasil aku mengisi formulis di
meja petugas, petugasnya seorang bapak-bapak yang kulihat cukup ramah namun
bisa jadi cukup seram hehe.
Aku jadi tak enak sebab beliau
menungguku mengisi form, lama dong yah, pakek salah tulis pula, jadinya aku
minta form pengganti haha.
Setelahnya beliau melihat seluruh
dokumenku dan kembali memeriksa kesesuaian nama diantara berkas-berkas itu.
Disini beliau melancarkan berbagai pertanyaan yang memang sudah aku baca
sebelumnya di berbagai referensi, jadi, aku memang sudah menyiapkan jawabannya.
Mau kemana?
Ngapain?
Sama siapa?
Kapan?
Yaps itulah pertanyaanya, memang
detail sekali dan kujawab dengan tegas serta meyakinkan. Memang harus begitu,
jika terlihat ragu-ragu tentu beliau ragu pula untuk menerima permohonan
pembuatan paspor kan?. Dalam tahap ini, katakan
saja yang sejujurnya tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Namun ada sedikit masalah dimana
KTP-ku masih belum berbentuk KTP-elektronik sehingga disitu masih tertulis
bahwa aku belum bekerja, padahal sebenarnya aku sudah bekerja. Jadi beliau
meminta untuk aku melampirkan surat keterangan bekerja, dan juga aku harus menambah satu berkas lagi yakni
fotocopy Ijazah Terakhir.
Lalu, terpaksa aku tak dapat
melanjutkan sebab harus mengurus tambahan berkas tersebut, untungnya beliau
boleh untuk disusul hari itu juga sehingga aku pun buru-buru untuk melengkapi
berkas. Setelahnya aku kembali ke petugas.
Di detik itu aku sudah tidak
memiliki masalah berkas lagi sehingga bisa lanjut ke tahap berikutnya, yakni
perekaman sidik jari dan foto diri untuk di buku paspor. Aku bertemu petugas
yang berbeda lagi dan di sini aku ditanyai lagi pertanyaan yang sama.
Mau kemana?
Ngapain?
Sama siapa?
Kapan?
Yaa jawab aja lagi deh daripada
gak lolos kan. Tidak lama, setelah selesai beliau memberikan aku nomor tagihan atau bukti pengantar pembayaran dengan jumlah tagihan
Rp.350.000, berbeda dengan yang aku baca di aplikasi Layanan Paspor Online
dimana disitu tertulis Rp.300.000, aku rasa kelebihan Rp.50.000 itu sebagai biaya administrasi namun aku tak
tahu persisnya sebab aku lupa menanyainya. So, jika ke kantor imigrasi jangan
lupa bawa uang lebih ya.
Aku langsung saja ke kantor pos
untuk membayar dan setelahnya aku pulang sebab petugasnya bilang maksimal
paspornya bisa diambil 1 minggu setelahnya, jadi aku memutuskan untuk datang
kembali hari jumat di minggu depannya.
Untuk mengambil paspor, siapkan
dokumen ini
Diambil sendiri :
- Bukti pengantar pembayaran
- Tanda bukti pembayaran
- Identitas diri
Diambil oleh orang lain yang
memiliki hubungan hukum kekeluargaan
dengan pemohon (satu KK) :
- Bukti pengantar pembayaran
- Tanda bukti pembayaran
- Foto copy kartu keluarga
- Bukti identitas pengambil yang sah (asli dan
fotocopy)
Nah berhubung aku ambil sendiri
jadi aku hanya siapkan 3 berkas dan masuk ke loket khusus untuk mengambil paspor. Dan ternyata masih ditanyain loh,
Mau kemana?
Ngapain?
Sama siapa?
Kapan?
![]() |
*loket pengambilan paspor |
Jawabannya masih ingat lah ya,
jadi aku jawab aja hal yang sama seperti sebelumnya, dan juga di setiap petugas
yang aku temui selalu meminta aku megkonfirmasi nama dan tanggal lahir. Jadi jangan
sampai kamu lupa dengan nama dan tanggal lahir diri sendiri ya, bisa berabe
urusannya.
Dan Alhamdulillah paspor sudah di
tangan.
Sekian, semoga bermanfaat
Komentar
Posting Komentar